Paspor Biasa bagi Calon Jamaah Haji
Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji :
Penerbitan Baru untuk Calon Jamaah Haji
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga.
- Akte/Surat Kelahiran, Surat Nikah, atau Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji.
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.
(Dokumen Persyaratan harap dibawa Asli dan difotocopy rangkap 1 (satu) di kertas kuarto/A4).
Penggantian Paspor untuk Calon Jamaah Haji
-
Membawa Paspor Lama.
-
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan Kartu Keluarga apabila terdapat perubahan.
- Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat
(Dokumen Persyaratan harap dibawa Asli dan difotocopy rangkap 1 (satu) di kertas kuarto/A4).
Pelayanan WNI
Berita Terkini