Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
- Kartu Keluarga;
- Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Akte kelahiran;
- Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
- Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
- Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.