Rp 1 Juta Per Hari? Ternyata Ini Batas Maksimal Denda Overstay WNA di Indonesia
Sahabat Mido, overstay atau bahasa Indonesianya tinggal lajak, adalah situasi ketika seorang WNA tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya. Dendanya adalah Rp 1.000.000 per hari terhitung sejak hari pertama overstay.
Tapi, Tahukah kamu kalau denda ini hanya dikenakan jika overstay sampai 59 hari? Karena, untuk overstay 60 hari ke atas, hukumannya lebih berat. Sesuai UU Keimigrasian, hukumannya adalah deportasi dan penangkalan. Sesuai UU 63/2024, Penangkalan untuk WNA bisa diberikan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun. Deportasi juga bisa diberikan jika tinggal dalam jangka waktu 59 hari namun tidak bisa membayar denda.
Lalu. apakah WNA bisa tinggal lebih lama jika sanggup membayar denda? Kalau izin tinggalnya masih bisa diperpanjang, misalnya Izin Tinggal Kunjungan atau Terbatas, maka dia harus mengurus perpanjangan izin tinggalnya. Jika tidak bisa, misalnya Bebas Visa Kunjungan atau Visa On Arrival yang sudah diperpanjang 1 kali, maka dia tetap harus meninggalkan Indonesia
—
Hello fellas!
Overstay happens when a foreigner stays in Indonesia longer than their residence permit allows. The fine is IDR 1,000,000 per day, starting from the very first day of overstay.
But here’s the catch — the fine only applies up to 59 days. Once it hits 60 days or more, the penalty is much heavier: deportation + blacklisting (ban from entering Indonesia). According to the Immigration Law, the blacklist can last up to 10 years, extendable for another 10 years.
And yes, deportation can also happen even before 60 days if the foreigner can’t pay the fine. If you able to pay the fine, you’ll be avoided from the risk of getting blacklisted.
So, can someone just pay and keep staying longer? Not really. If their stay permit is still extendable (like a Visit Stay Permit or Limited Stay Permit), they must process the extension. But if it’s non-extendable (like Visa Exemption or Visa on Arrival after its one-time extension), they still must leave Indonesia.