Imigrasi Surakarta Melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian dengan sandi “Wirawaspada Serentak” di Kabupaten Boyolali dan Klaten
Surakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi bertajuk “Wirawaspada Serentak” pada April 2026 di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kegiatan pertama dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026) di PT. Bengawan Solo Garment Indonesia, Kabupaten Boyolali. Selanjutnya, operasi dilanjutkan pada Jumat (10/4/2026) di PT. Majuel yang berlokasi di Kabupaten Klaten. Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan apel dan briefing yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, sebelum tim diterjunkan ke lokasi.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan serta melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA). Di PT. Bengawan Solo Garment Indonesia, terdapat 7 (tujuh) TKA berkewarganegaraan Jepang, sementara di PT. Majuel terdapat 6 (enam) TKA yang terdiri dari 2 (dua) warga negara Korea Selatan dan 4 (empat) warga negara Sri Lanka.
Seluruh TKA yang diperiksa diketahui memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku, baik berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta bekerja sesuai dengan sponsor perusahaan masing-masing. Petugas juga melakukan wawancara singkat untuk memastikan kesesuaian data serta melakukan pengecekan langsung di area perusahaan.
Dari hasil keseluruhan operasi di kedua lokasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Selain itu, petugas juga tidak menemukan keberadaan orang asing lain di luar data yang telah dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
“Operasi pengawasan ini kami lakukan secara rutin dan terukur untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada dan bekerja di wilayah kami telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta juga mengimbau kepada seluruh perusahaan pengguna tenaga kerja asing untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian serta aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Melalui kegiatan “Wirawaspada Serentak” ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang tertib administrasi serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di wilayah Solo Raya.








Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!