Waspada! Informasi Lowongan CPNS Kemenimipas Lewat TikTok Diduga Penipuan

Baru-baru ini sebuah video yang diunggah di akun TikTok @pendaftaranloker menarik perhatian publik. Video tersebut mengumumkan adanya lowongan CPNS di instansi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan mendorong calon pelamar untuk segera melakukan pendaftaran melalui link tertentu.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, muncul sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan bahwa tawaran tersebut kemungkinan besar merupakan penipuan:
• Video tidak menyematkan sumber resmi atau tautan yang mengarah ke situs pemerintah yang valid.
• Tawaran perekrutan melalui saluran media sosial, terutama dengan ajakan “daftar cepat lewat link ini”, sering digunakan modus penipuan untuk mengumpulkan data pribadi atau menarik uang.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak tergiur dengan tawaran yang tersebar di media sosial tanpa verifikasi resmi. Bila Anda mendengar pengumuman penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau penerimaan pegawai di instansi pemerintah, langkah terbaik adalah:

  1. Cek situs resmi instansi — untuk perekrutan Kementerian atau lembaga khusus, kunjungi situs web instansi terkait.
  2. Rujuk laman resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) di bkn.go.id — BKN adalah otoritas pusat dalam proses seleksi ASN/CPNS.
  3. Pastikan domain resmi — informasi pengumuman CPNS biasanya berada di domain .go.id dan tidak melalui platform media sosial sebagai kanal utama pendaftaran.
  4. Waspada terhadap permintaan biaya atau data sensitif yang tidak wajar. Pengumuman resmi CPNS tidak meminta biaya pendaftaran di luar mekanisme resmi pemerintah.

Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK, hanya diumumkan secara terpusat melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Informasi juga akan disiarkan melalui situs web dan akun media sosial resmi yang terverifikasi milik instansi pemerintah terkait.

Layanan Paspor Walk-In (Datang Langsung tanpa Antre Online : Layanan Percepatan dan Layanan Prioritas Warga Rentan

Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Wonogiri

Wonogiri, 24 September 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Wonogiri bertempat di Golden Resto Wonogiri, Rabu (24/9). Rapat ini dihadiri 25 stakeholder di bidang pengawasan orang asing, termasuk 5 kecamatan, 5 Koramil, dan 5 Polsek di Kabupaten Wonogiri

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, yang menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk mempermudah komunikasi lintas instansi.

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh anggota Timpora dapat lebih solid dalam melakukan pengawasan, sehingga keberadaan orang asing di wilayah Wonogiri dapat terpantau dengan baik dan sesuai dengan aturan. Pentingnya deteksi dini pengawasan orang asing, baik dalam rangka bekerja, izin tinggal, maupun event-event besar” ujar Bisri.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Kabupaten Wonogiri, Agus Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya rapat ini. Ia menegaskan bahwa forum Timpora dapat menjadi sarana bertukar informasi sekaligus memperkuat koordinasi antar-stakeholder dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Pada sesi materi, Plt. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ramadhea Hidayat Putra Perdana memaparkan pentingnya pengawasan orang asing dengan mencontohkan kegiatan yang pernah dilakukan, seperti pendampingan terhadap eks-pegawai Sritex pada Maret lalu, serta pengawasan kedatangan penceramah internasional Dr. Zakir Naik di tanggal 8 Juli 2025.

“Kesesuaian izin tinggal orang asing dengan tujuan kedatangannya di Indonesia adalah hal yang utama. Data yang valid akan sangat mempermudah pelaksanaan pengawasan di lapangan,” tegas Ramadhea.

Lebih lanjut Rama memaparkan tentang Pasal 78 ayat 1 UU 6/2011 tentang tinggal lajak (overstay), serta deportasi (Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011) yang telah dilakukan Imigrasi Surakarta sepanjang tahun 2025.

Plt. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Heycal Syams Kharadine, turut menyampaikan materi terkait Layanan Data Keimigrasian (LDK). Instansi pemerintah kini dapat mengajukan permohonan data keimigrasian melalui mekanisme satu pintu.

“LDK merupakan wujud perlindungan data pribadi bagi pengguna layanan keimigrasian. Dengan sistem ini, permintaan data diatur lebih terkoordinasi dan terukur,” jelas Heycal.

Rapat ditutup dengan diskusi interaktif antar peserta, moderator, dan pimpinan Timpora. Diskusi ini membahas berbagai isu terkait pengawasan orang asing di Wonogiri , seperti pendataan WNA, kebijakan izin tinggal WNA, dan koordinasi data keberadaan WNA di wilayah Wonogiri.ri, seperti pendataan WNA, kebijakan izin tinggal WNA, dan koordinasi data keberadaan WNA di wilayah Wonogiri.

Bukan Imigrasi, Ini Instansi yang Berwenang Mengurus Registrasi IMEI Ponsel Impor

Sahabat Mido, beberapa kali Mido ketemu masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi untuk menanyakan atau mengurus registrasi IMEI handphone yang dibeli dari luar negeri.

Padahal, kalau kamu membeli HP dari luar negeri dan ingin memastikan IMEI bisa dipakai di Indonesia, pengurusan IMEI bukanlah kewenangan Imigrasi, melainkan Bea Cukai.

Jadi, silakan langsung menghubungi atau datang ke kantor Bea Cukai terdekat ya. Kalau di sini sih ada @beacukaisurakarta

Kantor Imigrasi sendiri berfokus pada pelayanan keimigrasian, seperti paspor WNI dan izin tinggal WNA. Sementara itu, pengaturan IMEI adalah bagian dari pengawasan barang impor yang menjadi tugas Bea Cukai.

Semoga informasi ini bisa membantu kamu agar tidak salah tujuan lagi. Yuk, sebarkan info ini supaya makin banyak orang tahu!

Rp 1 Juta Per Hari? Ternyata Ini Batas Maksimal Denda Overstay WNA di Indonesia

Sahabat Mido, overstay atau bahasa Indonesianya tinggal lajak, adalah situasi ketika seorang WNA tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya. Dendanya adalah Rp 1.000.000 per hari terhitung sejak hari pertama overstay.

Tapi, Tahukah kamu kalau denda ini hanya dikenakan jika overstay sampai 59 hari? Karena, untuk overstay 60 hari ke atas, hukumannya lebih berat. Sesuai UU Keimigrasian, hukumannya adalah deportasi dan penangkalan. Sesuai UU 63/2024, Penangkalan untuk WNA bisa diberikan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun. Deportasi juga bisa diberikan jika tinggal dalam jangka waktu 59 hari namun tidak bisa membayar denda.

Lalu. apakah WNA bisa tinggal lebih lama jika sanggup membayar denda? Kalau izin tinggalnya masih bisa diperpanjang, misalnya Izin Tinggal Kunjungan atau Terbatas, maka dia harus mengurus perpanjangan izin tinggalnya. Jika tidak bisa, misalnya Bebas Visa Kunjungan atau Visa On Arrival yang sudah diperpanjang 1 kali, maka dia tetap harus meninggalkan Indonesia

Hello fellas!

Overstay happens when a foreigner stays in Indonesia longer than their residence permit allows. The fine is IDR 1,000,000 per day, starting from the very first day of overstay.

But here’s the catch — the fine only applies up to 59 days. Once it hits 60 days or more, the penalty is much heavier: deportation + blacklisting (ban from entering Indonesia). According to the Immigration Law, the blacklist can last up to 10 years, extendable for another 10 years.

And yes, deportation can also happen even before 60 days if the foreigner can’t pay the fine. If you able to pay the fine, you’ll be avoided from the risk of getting blacklisted.

So, can someone just pay and keep staying longer? Not really. If their stay permit is still extendable (like a Visit Stay Permit or Limited Stay Permit), they must process the extension. But if it’s non-extendable (like Visa Exemption or Visa on Arrival after its one-time extension), they still must leave Indonesia.

Resmi, Kerja Sama Imigrasi Surakarta dan Solo Square Hadirkan Immigration Lounge di Solo Raya!

Selasa (16/9) Kantor Imigrasi Surakarta dan pengelola Solo Square, PT Solo Indah Dinamika, melalui nota kesepahaman resmi, hari ini menandatangani kerja sama pendirian Immigration Lounge. Acara penandatanganan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Semarang.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, dan Direktur Utama PT Solo Indah Dinamika, L. Margaret, yang diwakili oleh Direktur Operasional dan Komersial, O. Eriyanto. Turut menyaksikan acara ini adalah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, yang diwakili oleh Kepala Bagian Kepatuhan Internal, Joko Surono.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, menyampaikan bahwa kehadiran Immigration Lounge di Solo Square merupakan langkah strategis untuk mewujudkan layanan keimigrasian yang inklusif dan lebih dekat kepada masyarakat. “layanan di Immigration Lounge direncanakan mulai beroperasi Oktober 2025.” jelas Bisri.

Sementara itu, O. Eriyanto menyatakan bahwa Solo Square berkomitmen menjadi One Stop Public Area, yakni tempat di mana masyarakat bisa melakukan pengurusan paspor sambil melakukan aktivitas lain, seperti belanja atau bersantai. “kerja sama ini adalah bentuk Public Private Partnership (PPP) yang baik, yang memadukan kemampuan pemerintah dalam pelayanan publik dengan fasilitas dan lokasi yang strategis dari pihak swasta.” ujar Eriyanto.

Immigration Lounge yang direncanakan akan berada di sisi selatan Lantai 1 Solo Square ini, nantinya akan menyediakan layanan permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku/Halaman penuh/ganti ke E-Paspor.

Immigration Lounge adalah upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperluas akses layanan keimigrasian ke pusat-pusat keramaian dan tempat komersial seperti pusat perbelanjaan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi konak atau melihat pengumuman melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Surakarta dan Solo Square.

Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Dharma Aji Insan


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta kembali melaksanakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Dharma Aji Insan, Gedongan, Colomadu, Karanganyar. Selain berbagi, kegiatan ini juga menjadi momentum silaturahmi dengan pengurus panti dan anak-anak asuh untuk mengetahui kondisi terkini.

Bentuk bantuan disalurkan dalam paket kebutuhan pokok dan perlengkapan sekolah berupa 15 kantong beras @ 5 kg, 8 kardus mie instan, 12 botol minyak goreng 2 liter, 10 kg gula pasir, 25 kg telur, 8 dus susu UHT, makanan ringan, dan alat tulis sekolah.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kurnia Dwi Nastiti. Atas bantuan dan kepedulian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Surakarta, pengurus Panti Asuhan Dharma Aji Insan menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bakti sosial kelima yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025. “Bakti Sosial ini selain sebagai wujud kepedulian dan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan, juga berguna sebagai penanaman budaya empati di jajaran Imigrasi Surakarta.” jelas Bisri.

Waspada! Website Palsu Mengatasnamakan Imigrasi Boyolali, Klaten, dan Wonogiri

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menemukan adanya beberapa website palsu yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi di wilayah Solo Raya, khususnya di Kabupaten Boyolali, Wonogiri, dan Klaten.

Modus penipuan ini dilakukan dengan membuat website menggunakan template tertentu yang meniru tampilan resmi layanan imigrasi. Masyarakat kemudian diarahkan untuk mengajukan layanan paspor melalui situs tersebut, dengan melakukan pembayaran ke rekening yang ternyata milik pelaku penipuan.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, menjelaskan bahwa para pelaku sengaja menyasar daerah yang belum memiliki unit layanan keimigrasian. “Hasil pencarian tim kami menunjukkan adanya website palsu di Boyolali, Wonogiri, dan Klaten. Sementara untuk daerah yang sudah dilayani oleh Imigrasi, yaitu Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, dan Surakarta, tidak ditemukan website serupa,” ungkapnya. Bisri melanjutkan bahwa website palsu ini menggunakan domain seperti “.org” dan “.com” yang tidak disadari oleh warga yang tertipu “padahal website pemerintahan Indonesia selalu menggunakan domain .go.id” lanjut Bisri.

Bisri menegaskan bahwa informasi resmi layanan keimigrasian hanya dapat diakses melalui website imigrasi.go.id dan kanimsurakarta.kemenkumham.go.id. Ke depan, website resmi Kantor Imigrasi Surakarta juga akan beralih ke alamat surakarta.imigrasi.go.id.

“Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi Kantor Imigrasi Surakarta di 08112696999 atau melalui akun media sosial resmi @kanimsurakarta,” imbuhnya.

Kantor Imigrasi Surakarta mengimbau masyarakat di wilayah Solo Raya untuk lebih berhati-hati, tidak mudah percaya dengan situs tidak resmi, serta selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan pengajuan layanan keimigrasian.