Imigrasi Surakarta Melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Keimigrasian dengan sandi “Wirawaspada Serentak” di Kabupaten Boyolali dan Klaten

Surakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian dengan kendali Direktorat Jenderal Imigrasi bertajuk “Wirawaspada Serentak” pada April 2026 di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kegiatan pertama dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026) di PT. Bengawan Solo Garment Indonesia, Kabupaten Boyolali. Selanjutnya, operasi dilanjutkan pada Jumat (10/4/2026) di PT. Majuel yang berlokasi di Kabupaten Klaten. Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan apel dan briefing yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, sebelum tim diterjunkan ke lokasi.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan koordinasi dengan pihak manajemen perusahaan serta melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA). Di PT. Bengawan Solo Garment Indonesia, terdapat 7 (tujuh) TKA berkewarganegaraan Jepang, sementara di PT. Majuel terdapat 6 (enam) TKA yang terdiri dari 2 (dua) warga negara Korea Selatan dan 4 (empat) warga negara Sri Lanka.

Seluruh TKA yang diperiksa diketahui memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku, baik berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta bekerja sesuai dengan sponsor perusahaan masing-masing. Petugas juga melakukan wawancara singkat untuk memastikan kesesuaian data serta melakukan pengecekan langsung di area perusahaan.

Dari hasil keseluruhan operasi di kedua lokasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Selain itu, petugas juga tidak menemukan keberadaan orang asing lain di luar data yang telah dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

“Operasi pengawasan ini kami lakukan secara rutin dan terukur untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada dan bekerja di wilayah kami telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta juga mengimbau kepada seluruh perusahaan pengguna tenaga kerja asing untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian serta aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Melalui kegiatan “Wirawaspada Serentak” ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang tertib administrasi serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di wilayah Solo Raya.

Imigrasi Jaladara Hadir di CFD Boyolali, Permudah Layanan Paspor bagi Masyarakat

Boyolali – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta kembali melaksanakan inovasi layanan bertajuk Jalan-Jalan Beri Layanan Paspor di Area Solo Raya (JALADARA) di kawasan Car Free Day (CFD) Kabupaten Boyolali.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi dalam upaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, cepat, dan inovatif. Dengan memanfaatkan Mobil Layanan Paspor, masyarakat dapat mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Adapun layanan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, halaman penuh, maupun penggantian jenis paspor. Seluruh pemohon sebelumnya telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Pada pelaksanaan kegiatan di CFD Boyolali ini, tercatat sebanyak 21 permohonan paspor berhasil dilayani. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dalam memanfaatkan layanan yang hadir langsung di ruang publik tersebut.
Melalui inovasi JALADARA ini, Kantor Imigrasi Surakarta berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang prima, adaptif, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Imigrasi Surakarta Berikan Edukasi Keimigrasian pada Orientasi Mahasiswa Asing UMS

Surakarta — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Program Penyambutan dan Orientasi Mahasiswa Asing Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Kamis (9/4/2026) di Gedung Pascasarjana Kampus 2 UMS.

Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Surakarta hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa asing terkait aturan dan ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia. Materi disampaikan oleh Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Syafitri Rinjani, yang menjelaskan kewajiban, hak, serta potensi pelanggaran keimigrasian yang perlu dihindari oleh mahasiswa asing.

Kegiatan yang dibuka oleh Rektor UMS, Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, ini juga dihadiri oleh civitas akademika serta perwakilan instansi terkait, seperti Polresta Surakarta dan Polres Sukoharjo, sebagai bentuk sinergi dalam mendukung keberadaan mahasiswa asing di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menyampaikan bahwa edukasi keimigrasian sejak awal menjadi langkah penting dalam mencegah pelanggaran. “Kami ingin memastikan bahwa mahasiswa asing memahami aturan keimigrasian sejak awal kedatangannya. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan mereka dapat menjalani studi dengan tertib serta terhindar dari pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa asing yang akan menempuh pendidikan di UMS dapat memahami dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku, sehingga dapat menjalani studi dengan aman dan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Imigrasi Surakarta Gelar Sosialisasi Kebijakan GCI dan Golden Visa

Surakarta, 9 April 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menggelar sosialisasi kebijakan keimigrasian terbaru bertajuk Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa, Kamis (9/4). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan perusahaan, pelaku usaha, serta pasangan perkawinan campuran yang memiliki perhatian terhadap isu keimigrasian ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai arah kebijakan keimigrasian Indonesia di tengah dinamika global, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi.

Dalam paparannya, narasumber menjelaskan bahwa kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan inovasi untuk memfasilitasi diaspora, eks Warga Negara Indonesia (WNI), serta keturunannya agar dapat kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asingnya. Kebijakan ini memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, baik melalui hubungan darah, kekerabatan, historis, maupun hubungan lainnya.

Adapun pihak yang dapat mengajukan GCI meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak dari perkawinan campuran. Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara bekas wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, maupun memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer asing.

Selain GCI, sosialisasi juga membahas kebijakan Golden Visa, yakni pemberian kemudahan izin tinggal bagi WNA yang dinilai memiliki kontribusi signifikan bagi Indonesia, baik dalam bentuk investasi, keahlian, maupun potensi ekonomi lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik investor dan talenta global guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan keimigrasian yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami kebijakan Global Citizen of Indonesia dan Golden Visa secara komprehensif serta turut mendukung terimplementasinya program tersebut,” ujarnya sebelum membuka acara secara resmi.

Pemerintah berharap kebijakan keimigrasian Indonesia semakin dikenal luas serta mampu memberikan manfaat optimal dalam mendukung pembangunan nasional dan memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.

Imigrasi Surakarta Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Rapat Timpora dan Operasi Gabungan

Surakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Surakarta pada Senin (6/4/2026) di The Sunan Hotel Surakarta, yang dilanjutkan dengan Operasi Gabungan (Osgab) Pengawasan Orang Asing pada Selasa (7/4/2026) di wilayah Kota Surakarta.

Rapat Timpora dihadiri oleh 26 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai isu strategis keimigrasian, termasuk potensi kerawanan, pola pelanggaran orang asing, serta pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara dari penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengawasan orang asing. “Sinergi antarinstansi melalui Timpora menjadi kunci dalam memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Surakarta bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan (Osgab) dengan sasaran Asrama Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan diawali dengan briefing di Kesbangpol Kota Surakarta, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan terhadap dokumen keimigrasian serta aktivitas mahasiswa asing.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan dan kelengkapan dokumen mahasiswa asing. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran lainnya, sehingga situasi dinilai aman dan tertib.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan orang asing melalui kolaborasi lintas sektor, guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan negara di wilayah Kota Surakarta.

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat bulan Maret 2026

Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta secara rutin melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi setiap bulannya.

Hasil Survei Maret 2026 mencatatkan capaian yang sangat baik (skala 100):
-Nilai SPKP: 97.06 (kategori Sangat Baik)
-Nilai SPAK: 98.38 (kategori Sangat Baik)
Berdasarkan penilaian dari 722 orang responden, pelayanan keimigrasian dinilai semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas!

Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi Sahabat Mido
Masukan dari kamu akan terus menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian.

JALADARA PERDANA DI CFD KLATEN DISAMBUT ANTUSIASME TINGGI, KUOTA LANGSUNG HABIS TERBOOKING

Klaten – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta kembali melaksanakan kegiatan Layanan JALADARA (Jalan-jalan Beri Layanan Paspor di Area Solo Raya) di kawasan Car Free Day (CFD) Kabupaten Klaten, Jalan Pemuda, pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan ini menjadi pelaksanaan pertama layanan paspor yang hadir langsung di CFD Klaten.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sejak awal dibukanya pendaftaran. Kuota layanan yang dibuka hanya dalam waktu tiga hari langsung habis terbooking melalui aplikasi M-Paspor, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

Pelayanan yang diberikan meliputi permohonan paspor baru serta penggantian paspor karena habis masa berlaku, halaman penuh, maupun perubahan jenis paspor. Dalam pelaksanaannya, layanan JALADARA menggunakan mobil layanan paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai sarana layanan jemput bola kepada masyarakat.

Pada kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 27 permohonan paspor berhasil dilayani. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sejak pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan berjalan dengan lancar tanpa kendala.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menyampaikan bahwa kehadiran layanan JALADARA di CFD Klaten menjadi langkah nyata dalam memperluas jangkauan pelayanan.
“Ini merupakan pertama kalinya layanan paspor hadir di CFD Klaten, dan kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi, bahkan kuota yang dibuka langsung habis dalam waktu singkat. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang semakin dekat, mudah diakses, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Surakarta terus berkomitmen menghadirkan inovasi pelayanan publik yang semakin dekat, mudah dijangkau, serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat di wilayah Solo Raya.

LAYANAN JALADARA HADIR DI KLATEN, HARI PERTAMA LAYANAN DISAMBUT ANTUSIASME MASYARAKAT

Klaten – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta resmi melaksanakan hari pertama kegiatan Layanan JALADARA (Jalan-jalan Beri Layanan Paspor di Area Solo Raya) di Kabupaten Klaten pada Rabu, 2 April 2026 yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klaten.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian layanan JALADARA di Kabupaten Klaten yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 2, 5, 9, dan 16 April 2026 di dua titik lokasi, yakni MPP Kabupaten Klaten dan kawasan Car Free Day (CFD) Klaten.

Pada pelaksanaan hari pertama ini, layanan paspor dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di MPP Kabupaten Klaten dan dilaksanakan menggunakan mobil layanan paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang standby di area parkir, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara langsung di lokasi. Layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terlihat dari antusiasme para pemohon yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menyampaikan bahwa kehadiran layanan JALADARA di Klaten merupakan momen penting dalam perluasan jangkauan pelayanan keimigrasian.
“Ini merupakan pertama kalinya layanan paspor hadir langsung di Kabupaten Klaten. Melalui layanan JALADARA ini, kami ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Antusiasme pada hari pertama ini menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Klaten dapat semakin mudah dalam mengurus paspor secara cepat, praktis, dan mudah, serta memanfaatkan layanan yang telah disediakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama
masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam
masa kepemimpinannya, yang berlangsung sejak 23 April 2025, Imigrasi berhasil mencatat
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun (per Desember 2025),
menjadikannya rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Angka tersebut setara 155% dari
target 2025 sebesar Rp6,55 triliun, sekaligus meningkat 18% dibandingkan dengan capaian
tahun 2024, yaitu Rp8,62 triliun.


Capaian tersebut didorong oleh tingginya layanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga
negara asing, antara lain melalui penerbitan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012
izin tinggal sepanjang tahun 2025.


Selain kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat
fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi
mengeksekusi hingga 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta 136 perkara tindak
pidana keimigrasian, dengan 68 orang tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.


Operasi pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai kegiatan, termasuk Operasi
Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia serta patroli keimigrasian di sejumlah
wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran yang tinggi. Dalam beberapa operasi tersebut,
ratusan warga negara asing teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin
tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan
negara. Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia
mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi Yusman.


Selain pengawasan keimigrasian, tambah Yuldi, penegakan hukum keimigrasian dilakukan
melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi serta Forum
Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda). Ketiga program tersebut
melibatkan kerja sama intensif dengan stakeholders Imigrasi, antara lain pengelola
penginapan/hotel, perangkat desa dan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Imigrasi juga terus melakukan transformasi layanan publik melalui berbagai inovasi
berbasis teknologi. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah aplikasi deklarasi kedatangan
internasional All Indonesia yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan
karantina dalam satu sistem digital untuk mempermudah proses kedatangan penumpang
internasional.


Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI),
yaitu pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki
hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI,
keturunan WNI, maupun pasangan WNI. Kebijakan ini diharapkan membuka ruang kontribusi
yang lebih luas bagi diaspora dan individu yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia.


Berbagai inovasi lain turut diperkuat, seperti penerapan teknologi autogate di sejumlah bandara
internasional, penggunaan body camera bagi petugas imigrasi, hingga pembentukan Passenger
Analysis Unit (PAU) untuk meningkatkan kemampuan analisis pergerakan penumpang secara
real-time di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.


Di bidang pelayanan publik, Ditjen Imigrasi juga memperluas jangkauan layanan dengan
menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia, sehingga total kantor imigrasi
kini mencapai 151 unit. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian kepada
masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan orang asing hingga ke daerah.


Menjelang berakhirnya masa tugasnya sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi di pusat maupun daerah yang telah
bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.


“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan Imigrasi di
Indonesia. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat
sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi
negara,” tutup Yuldi.