Imigrasi Surakarta Deportasi Dua WN Tiongkok Penyalahguna Izin Tinggal di Kabupaten Klaten
SURAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 2 (dua) Warga Negara (WN) Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan usaha pada salah satu perusahaan komanditer di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penindakan tersebut merupakan hasil rangkaian pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan sepanjang Juni 2026.
Laporan awal diterima pada 2 Juni 2026 yang menginformasikan adanya tiga WN Tiongkok yang diduga melakukan kegiatan usaha menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Menindaklanjuti informasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan analisis intelijen, penerbitan administrasi pengawasan, serta pengawasan lapangan pada 6 Juni 2026. Dari hasil pengawasan ditemukan tiga WN Tiongkok berinisial H.Y., W.S., dan Y.H. yang selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua WN Tiongkok berinisial H.Y. dan W.S. terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, Pejabat Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, pada Senin (29/6) pukul 21.45 WIB, lima petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mendampingi kedua WN Tiongkok menuju Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur melalui jalur darat. Selanjutnya, proses deportasi dilaksanakan bersama Pejabat Imigrasi TPI Juanda menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan tujuan Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok. Seluruh proses deportasi berlangsung sesuai prosedur hingga pesawat lepas landas pada pukul 08.20 WIB.
Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran ketentuan keimigrasian. Hal ini merupakan bagian dari semangat imigrasi untuk rakyat yang terus digaungkan oleh Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi,” tegas Bisri.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel guna menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan negara.






