Izin Tinggal Keimigrasian
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal.
Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:
Perpanjangan ITK dapat diberikan kepada pemegang:
Jenis Visa | Pemberian Awal | Ketentuan Perpanjangan |
---|---|---|
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks C) | 60 hari | Dapat diperpanjang hingga total 180 hari (6 bulan). |
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks D) | 60 hari | Dapat diperpanjang hingga total 180 hari (6 bulan). |
Visa on Arrival (Indeks B & F) | 30 hari (Indeks B) / 7 hari (Indeks F) | Indeks B dapat diperpanjang 1x untuk 30 hari. Indeks F tidak dapat diperpanjang. |
Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan ITK melalui aplikasi dengan melampirkan:
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:
Perpanjangan ITAS dapat diberikan untuk berbagai keperluan, antara lain: tenaga ahli, pekerja, rohaniwan, penanam modal, peneliti, pelajar, penyatuan keluarga, repatriasi, rumah kedua, dan lainnya.
|
|
Persyaratan Umum:
Bukti Pemenuhan Komitmen (jika dipersyaratkan):
Proses tanpa persetujuan Direktur Jenderal:
Proses dengan persetujuan Direktur Jenderal:
Meliputi tahapan di atas, ditambah dengan penerusan permohonan ke Direktur Jenderal untuk mendapatkan keputusan.
Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.
Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan diberikan berdasarkan permohonan.
Persyaratan dokumen sama dengan pengajuan ITAS dengan beberapa penyesuaian, seperti tidak adanya syarat masa berlaku minimum paspor dan bukti biaya hidup.
Bukti Pemenuhan Komitmen (jika dipersyaratkan):
Biaya di atas belum termasuk Izin Masuk Kembali (IMK). Untuk rincian lengkap, kunjungi menu Biaya Keimigrasian.
Orang Asing dapat diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berdasarkan permohonan. Permohonan diajukan paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITK berakhir.
Alih Status dapat diberikan untuk kegiatan:
Penting: ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan tidak dapat dialihstatuskan.
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Persyaratan khusus mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan. Detail dapat dilihat di halaman Permohonan Visa Republik Indonesia.
Biaya yang dikenakan meliputi biaya ITAS dan Izin Masuk Kembali (IMK). Untuk rincian lengkap, silakan kunjungi menu Biaya Keimigrasian.
Orang Asing pemegang ITAS dapat diberikan alih status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) berdasarkan permohonan. Permohonan diajukan paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir.
Alih Status dapat diberikan kepada pemegang ITAS untuk kegiatan:
Persyaratan Umum:
Persyaratan Khusus:
Meliputi bukti pemenuhan atau pembaruan komitmen seperti rekening koran, perubahan akta perusahaan, bukti pajak, dan dokumen pendukung lainnya.
Biaya yang dikenakan meliputi biaya ITAP dan Izin Masuk Kembali (IMK). Untuk rincian lengkap, silakan kunjungi menu Biaya Keimigrasian.
Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa melalui alih status dapat dilakukan untuk:
ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan Paspor, pernyataan integrasi, bukti penjaminan, dan dokumen pendukung seperti bukti pemilihan kewarganegaraan asing atau akta kelahiran.
Diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah biaya imigrasi diterima.
Permohonan diajukan paling lama 90 hari sejak kelahiran dengan melampirkan Paspor anak, surat keterangan lahir, paspor dan ITAP orang tua, serta surat lapor lahir dari Kantor Imigrasi.
Diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah biaya imigrasi diterima.
Permohonan diajukan paling lama 14 hari sejak kehilangan kewarganegaraan dengan melampirkan Paspor, pernyataan integrasi, bukti penjaminan, dan bukti pernah menjadi WNI (contoh: akta lahir, KTP, ijazah).
Permohonan diteruskan ke Direktur Jenderal. Keputusan diberikan paling lama 5 hari kerja setelah diterima Dirjen.
Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi.
Pelaporan dilakukan paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal pelaporan ITAP berakhir.
Melampirkan Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta Izin Tinggal Tetap.
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya (Gratis).