Izin Tinggal Keimigrasian

Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal.
Hal itu tertuang dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal.