PROFIL DAN STURKTUR PPID
Profil PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta
Tim Pejabat Penglola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Nomor : WIM.13.IMI.IMI.2-02407.UM.02.02 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2025.
Pembentukan PPID merupakan wujud nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia, serta sebagai salah satu sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan adanya PPID, diharapkan layanan informasi publik di lingkungan Kemenimipas dapat terselenggara secara profesional, cepat, tepat, akurat, mutakhir, dan sederhana, serta mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sturktur PPID Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta


