TUGAS TIM PPID

  1. Bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses
    penyediaan, pengumpulan, penghimpunan, penyimpanan, pendokumentasian,
    pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi;
  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik di lingkungan
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang meliputi:
    a) lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    b) lnformasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    c) lnformasi yang wajib tersedia setiap saat;
    d) lnformasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;
  2. Pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
    Perundang-undangan;
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik dengan PPID Kantor Wilayah Jawa
    Tengah dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik setelah
    dimutakhirkan oleh pimpinan masing masing unit atau satuan kerja sekurang
    kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan.