Bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyediaan, pengumpulan, penghimpunan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi;
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang meliputi: a) lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b) lnformasi yang wajib diumumkan secara serta merta; c) lnformasi yang wajib tersedia setiap saat; d) lnformasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;
Pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
Mengkoordinasikan pendataan informasi publik dengan PPID Kantor Wilayah Jawa Tengah dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing masing unit atau satuan kerja sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam satu bulan.