Surakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Surakarta pada Senin (6/4/2026) di The Sunan Hotel Surakarta, yang dilanjutkan dengan Operasi Gabungan (Osgab) Pengawasan Orang Asing pada Selasa (7/4/2026) di wilayah Kota Surakarta.
Rapat Timpora dihadiri oleh 26 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai isu strategis keimigrasian, termasuk potensi kerawanan, pola pelanggaran orang asing, serta pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara dari penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengawasan orang asing. “Sinergi antarinstansi melalui Timpora menjadi kunci dalam memastikan pengawasan orang asing berjalan efektif, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Surakarta bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan (Osgab) dengan sasaran Asrama Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan diawali dengan briefing di Kesbangpol Kota Surakarta, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan terhadap dokumen keimigrasian serta aktivitas mahasiswa asing.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan dan kelengkapan dokumen mahasiswa asing. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran lainnya, sehingga situasi dinilai aman dan tertib.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan orang asing melalui kolaborasi lintas sektor, guna menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan negara di wilayah Kota Surakarta.
https://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-08-at-11.12.15.jpeg10661600Humas Kanim Surakartahttps://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2025/08/Header-Logo-Kanim.pngHumas Kanim Surakarta2026-04-08 16:27:552026-04-08 16:28:03Imigrasi Surakarta Perkuat Pengawasan Orang Asing Melalui Rapat Timpora dan Operasi Gabungan
Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta secara rutin melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi setiap bulannya.
Hasil Survei Maret 2026 mencatatkan capaian yang sangat baik (skala 100): -Nilai SPKP: 97.06 (kategori Sangat Baik) -Nilai SPAK: 98.38 (kategori Sangat Baik) Berdasarkan penilaian dari 722 orang responden, pelayanan keimigrasian dinilai semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas!
Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi Sahabat Mido Masukan dari kamu akan terus menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian.
https://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-06-at-09.26.14.jpeg16001280Humas Kanim Surakartahttps://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2025/08/Header-Logo-Kanim.pngHumas Kanim Surakarta2026-04-06 10:13:482026-04-06 10:13:57Hasil Survei Kepuasan Masyarakat bulan Maret 2026
Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam masa kepemimpinannya, yang berlangsung sejak 23 April 2025, Imigrasi berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun (per Desember 2025), menjadikannya rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Angka tersebut setara 155% dari target 2025 sebesar Rp6,55 triliun, sekaligus meningkat 18% dibandingkan dengan capaian tahun 2024, yaitu Rp8,62 triliun.
Capaian tersebut didorong oleh tingginya layanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing, antara lain melalui penerbitan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012 izin tinggal sepanjang tahun 2025.
Selain kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi mengeksekusi hingga 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta 136 perkara tindak pidana keimigrasian, dengan 68 orang tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.
Operasi pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai kegiatan, termasuk Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia serta patroli keimigrasian di sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran yang tinggi. Dalam beberapa operasi tersebut, ratusan warga negara asing teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah. “Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi Yusman.
Selain pengawasan keimigrasian, tambah Yuldi, penegakan hukum keimigrasian dilakukan melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi serta Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda). Ketiga program tersebut melibatkan kerja sama intensif dengan stakeholders Imigrasi, antara lain pengelola penginapan/hotel, perangkat desa dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Imigrasi juga terus melakukan transformasi layanan publik melalui berbagai inovasi berbasis teknologi. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah aplikasi deklarasi kedatangan internasional All Indonesia yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital untuk mempermudah proses kedatangan penumpang internasional.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yaitu pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan WNI, maupun pasangan WNI. Kebijakan ini diharapkan membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi diaspora dan individu yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia.
Berbagai inovasi lain turut diperkuat, seperti penerapan teknologi autogate di sejumlah bandara internasional, penggunaan body camera bagi petugas imigrasi, hingga pembentukan Passenger Analysis Unit (PAU) untuk meningkatkan kemampuan analisis pergerakan penumpang secara real-time di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Di bidang pelayanan publik, Ditjen Imigrasi juga memperluas jangkauan layanan dengan menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia, sehingga total kantor imigrasi kini mencapai 151 unit. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan orang asing hingga ke daerah.
Menjelang berakhirnya masa tugasnya sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi di pusat maupun daerah yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan Imigrasi di Indonesia. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara,” tutup Yuldi.
https://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2026/04/WhatsApp-Image-2026-04-02-at-12.55.13.jpeg14371600Humas Kanim Surakartahttps://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2025/08/Header-Logo-Kanim.pngHumas Kanim Surakarta2026-04-02 15:10:592026-04-02 15:11:00Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
https://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2026/03/1-3.jpg20001600Humas Kanim Surakartahttps://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2025/08/Header-Logo-Kanim.pngHumas Kanim Surakarta2026-03-30 09:00:422026-03-30 09:00:51Paspor untuk Anak dengan Kondisi Khusus (Ortu Cerai, Perwalian, dst)
https://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2026/03/1-2.jpg20001600Humas Kanim Surakartahttps://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2025/08/Header-Logo-Kanim.pngHumas Kanim Surakarta2026-03-30 08:42:212026-03-30 08:42:21Paspor untuk Anak : Antre via M-Paspor
https://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2026/03/1.jpg20001600Humas Kanim Surakartahttps://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2025/08/Header-Logo-Kanim.pngHumas Kanim Surakarta2026-03-30 08:41:062026-03-30 08:41:06Paspor untuk Anak : Hal yang Harus Diperhatikan
https://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2026/02/SIL-2-1.jpg10001500Humas Kanim Surakartahttps://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2025/08/Header-Logo-Kanim.pngHumas Kanim Surakarta2026-03-13 12:45:462026-03-13 12:45:57Hasil Survei Kepuasan Masyarakat bulan Januari 2026
https://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2026/02/SIL-1.jpg10001500Humas Kanim Surakartahttps://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2025/08/Header-Logo-Kanim.pngHumas Kanim Surakarta2026-03-13 12:39:542026-03-13 12:45:23Hasil Survei Kepuasan Masyarakat bulan Februari 2026
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan kegiatan Sholat Dhuhur Berjamaah yang dilanjutkan dengan Siraman Rohani pada Kamis (26/2/2026) di Mushola Ar Rahman. Kegiatan ini diikuti oleh ASN dan PPNPNS yang beragama Islam sebagai bagian dari pembinaan spiritual di bulan suci Ramadan.
Siraman rohani yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Yani membahas makna dan keutamaan 10 hari kedua dan 10 hari ketiga Ramadan. Dalam tausiyahnya dijelaskan bahwa 10 hari kedua Ramadan merupakan fase maghfirah (ampunan), sedangkan 10 hari terakhir merupakan fase pembebasan dari api neraka serta momentum untuk meningkatkan ibadah, termasuk memperbanyak doa dan mencari malam Lailatul Qadar.
Selain itu, disampaikan pula penjelasan singkat mengenai fiqh shalat jamak dan qashar, yaitu keringanan (rukhsah) dalam pelaksanaan shalat bagi umat Islam yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir). Shalat jamak merupakan penggabungan dua waktu shalat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah meringkas jumlah rakaat shalat wajib tertentu dari empat rakaat menjadi dua rakaat, sesuai dengan ketentuan syariat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan kualitas ibadah dan memperkuat nilai spiritual sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
https://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-26-at-12.34.49-1.jpeg10661600Humas Kanim Surakartahttps://surakarta.imigrasi.go.id/wp-content/uploads/2025/08/Header-Logo-Kanim.pngHumas Kanim Surakarta2026-02-26 15:15:592026-02-26 15:15:59Imigrasi Surakarta Gelar Sholat Dhuhur Berjamaah dan Siraman Rohani