Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447H

Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya
Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal
operasional layanan di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai
18 hingga 24 April 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera
menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal,
sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon
pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.


“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal
e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA
untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi
kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas
Yuldi Yusman.


Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan bahwa fungsi
pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area
kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap
beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan
asing.


Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk
menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor
imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan
segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Deportasi WNA karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Deportasi WNA karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Surabaya, 11 Maret 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Tindakan deportasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan tujuan akhir Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok.

Proses deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap setiap warga negara asing yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia.

“Deportasi ini merupakan tindakan administratif keimigrasian yang diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian,” ujarnya.

Selain tindakan deportasi, terhadap WNA tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara di bidang keimigrasian.

Semarak Ramadan, Imigrasi Surakarta Kembali Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan

Surakarta — Dalam suasana Ramadan yang penuh berkah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta kembali menggelar kegiatan berbagi takjil pada Selasa, 3 Maret 2026, di depan kantor. Aksi sosial ini menyasar para pengendara motor, pesepeda, serta pejalan kaki yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Ratusan paket takjil dibagikan secara langsung oleh jajaran pegawai yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang melintas di sekitar lokasi.

Bisri menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan. “Ramadan adalah momentum untuk berbagi dan mempererat silaturahmi. Kami berharap kegiatan sederhana ini dapat memberikan manfaat dan menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan menuju waktu berbuka,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta terus berupaya hadir tidak hanya sebagai penyelenggara pelayanan publik, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang tumbuh dalam semangat kepedulian dan kebersamaan.

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di
seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di
kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah
negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak
langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat
sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta,
Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini
berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing
(WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).


Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah
melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan
keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai
yang terdampak.


“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal
dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban
pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan
atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.


Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk
merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:


● Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan
internasional sesuai dinamika penerbangan;
● Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk
menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
● Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui
kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;
Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay
Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang
membawahi bandara diinstruksikan untuk:
● Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling
lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai
ketentuan;
● Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang
mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat
keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).


“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit
kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi
resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas
bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Tolak dan Laporkan Gratifikasi!

Sahabat Mido, sebagai instansi berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Kantor Imigrasi Surakarta sangat mengapresiasi Sahabat Mido yang menjalankan proses layanan keimigrasian sesuai aturan yang berlaku. Mido juga sangat mengapresiasi Sahabat Mido yang melaporkan jika ada upaya pungli maupun gratifikasi dalam pemberian layanan keimigrasian.

Mari kita jaga bersama Zona Integritas dalam layanan keimigrasian di Solo Raya!

Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi, Imigrasi Surakarta Audiensi dengan Bupati Klaten

Klaten — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan audiensi dengan Bupati Klaten pada Kamis (19/2/2026) di Kantor Bupati Kabupaten Klaten. Pertemuan tersebut membahas rencana pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Klaten sebagai upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menjelaskan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi di Klaten merupakan bagian dari pengembangan kelembagaan sekaligus menjawab kebutuhan layanan yang terus meningkat. Dalam audiensi tersebut turut disampaikan data permohonan paspor, jumlah Warga Negara Asing (WNA), serta Tenaga Kerja Asing (TKA) dan perusahaan pengguna TKA di wilayah Klaten sebagai bahan pertimbangan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, kebutuhan layanan keimigrasian di Kabupaten Klaten menunjukkan tren yang signifikan. Oleh karena itu, pembentukan Kantor Imigrasi di Klaten diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat,” ujar Bisri.

Bupati Klaten menyambut baik rencana tersebut dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif penguatan pelayanan publik di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Klaten akan melakukan pengecekan terhadap aset lahan yang dimiliki dengan mempertimbangkan luas dan aksesibilitasnya ke jalan utama. Apabila tersedia opsi lahan yang sesuai, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Imigrasi.

Sebagai langkah awal, juga direncanakan pembukaan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klaten guna memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Audiensi yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB tersebut berjalan lancar dan diharapkan menjadi awal sinergi antara Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah Solo Raya.

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H

Surakarta — Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jam layanan keimigrasian di seluruh Indonesia sesuai ketentuan jam kerja yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PANRB. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan pelayanan tetap optimal sekaligus menghormati masyarakat dan pegawai yang menjalankan ibadah puasa.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan maksimal selama bulan Ramadan. “Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menyampaikan bahwa penyesuaian jam layanan juga diberlakukan pada seluruh unit pelayanan di wilayah Surakarta sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan pusat. “Kami memastikan seluruh unit layanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surakarta tetap beroperasi optimal selama Ramadan dengan jadwal yang telah disesuaikan,” jelasnya.

Adapun jadwal layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta selama bulan Ramadan adalah sebagai berikut:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta dan Unit Layanan Paspor (ULP) Surakarta – Solo Baru
  • Senin–Kamis : 08.00–15.00 WIB
  • Jumat : 08.00–15.30 WIB
  1. Surakarta Immigration Lounge – Solo Square
  • Senin–Jumat : 10.00–16.00 WIB
  • Sabtu–Minggu : 10.00–14.00 WIB
  1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Surakarta, Sragen, dan Karanganyar
  • Senin–Kamis : 08.00–14.00 WIB
  • Jumat : 08.00–11.00 WIB

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal layanan sebelum berkunjung serta dapat memperoleh informasi terkini melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi Yusman.