Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

TANGERANG — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 (hari jadi Imigrasi) yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja mengatakan bahwa dirinya sudah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Menurutnya, ini adalah kesempatannya untuk mengunjungi semua provinsi di Indonesia yang sangat kaya dalam kebudayaan.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, pemegang GCI lainnya, Karna Gendo juga menyatakan apresiasinya. Ia mengatakan, pengalaman layanan secara keseluruhan lancar dan komunikasi sangat profesional.

“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable atau dapat ditarik kembali, apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Negara dalam menjaga keutuhan keluarga serta memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. Demikian pula dengan GCI, kami bangun dengan memberikan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi, sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan mampu mendekatkan akses layanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara hingga ke wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menjelaskan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan 18 kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan berbasis digital sekaligus perluasan jangkauan layanan keimigrasian. Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.

Rencana Strategis (RENSTRA) Kanim Surakarta

Waspada! Informasi Lowongan CPNS Kemenimipas Lewat TikTok Diduga Penipuan

Baru-baru ini sebuah video yang diunggah di akun TikTok @pendaftaranloker menarik perhatian publik. Video tersebut mengumumkan adanya lowongan CPNS di instansi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan mendorong calon pelamar untuk segera melakukan pendaftaran melalui link tertentu.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, muncul sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan bahwa tawaran tersebut kemungkinan besar merupakan penipuan:
• Video tidak menyematkan sumber resmi atau tautan yang mengarah ke situs pemerintah yang valid.
• Tawaran perekrutan melalui saluran media sosial, terutama dengan ajakan “daftar cepat lewat link ini”, sering digunakan modus penipuan untuk mengumpulkan data pribadi atau menarik uang.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak tergiur dengan tawaran yang tersebar di media sosial tanpa verifikasi resmi. Bila Anda mendengar pengumuman penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau penerimaan pegawai di instansi pemerintah, langkah terbaik adalah:

  1. Cek situs resmi instansi — untuk perekrutan Kementerian atau lembaga khusus, kunjungi situs web instansi terkait.
  2. Rujuk laman resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) di bkn.go.id — BKN adalah otoritas pusat dalam proses seleksi ASN/CPNS.
  3. Pastikan domain resmi — informasi pengumuman CPNS biasanya berada di domain .go.id dan tidak melalui platform media sosial sebagai kanal utama pendaftaran.
  4. Waspada terhadap permintaan biaya atau data sensitif yang tidak wajar. Pengumuman resmi CPNS tidak meminta biaya pendaftaran di luar mekanisme resmi pemerintah.

Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK, hanya diumumkan secara terpusat melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Informasi juga akan disiarkan melalui situs web dan akun media sosial resmi yang terverifikasi milik instansi pemerintah terkait.

Layanan Paspor Walk-In (Datang Langsung tanpa Antre Online : Layanan Percepatan dan Layanan Prioritas Warga Rentan

Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Wonogiri

Wonogiri, 24 September 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Wonogiri bertempat di Golden Resto Wonogiri, Rabu (24/9). Rapat ini dihadiri 25 stakeholder di bidang pengawasan orang asing, termasuk 5 kecamatan, 5 Koramil, dan 5 Polsek di Kabupaten Wonogiri

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, yang menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk mempermudah komunikasi lintas instansi.

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh anggota Timpora dapat lebih solid dalam melakukan pengawasan, sehingga keberadaan orang asing di wilayah Wonogiri dapat terpantau dengan baik dan sesuai dengan aturan. Pentingnya deteksi dini pengawasan orang asing, baik dalam rangka bekerja, izin tinggal, maupun event-event besar” ujar Bisri.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Kabupaten Wonogiri, Agus Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya rapat ini. Ia menegaskan bahwa forum Timpora dapat menjadi sarana bertukar informasi sekaligus memperkuat koordinasi antar-stakeholder dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Pada sesi materi, Plt. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ramadhea Hidayat Putra Perdana memaparkan pentingnya pengawasan orang asing dengan mencontohkan kegiatan yang pernah dilakukan, seperti pendampingan terhadap eks-pegawai Sritex pada Maret lalu, serta pengawasan kedatangan penceramah internasional Dr. Zakir Naik di tanggal 8 Juli 2025.

“Kesesuaian izin tinggal orang asing dengan tujuan kedatangannya di Indonesia adalah hal yang utama. Data yang valid akan sangat mempermudah pelaksanaan pengawasan di lapangan,” tegas Ramadhea.

Lebih lanjut Rama memaparkan tentang Pasal 78 ayat 1 UU 6/2011 tentang tinggal lajak (overstay), serta deportasi (Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011) yang telah dilakukan Imigrasi Surakarta sepanjang tahun 2025.

Plt. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Heycal Syams Kharadine, turut menyampaikan materi terkait Layanan Data Keimigrasian (LDK). Instansi pemerintah kini dapat mengajukan permohonan data keimigrasian melalui mekanisme satu pintu.

“LDK merupakan wujud perlindungan data pribadi bagi pengguna layanan keimigrasian. Dengan sistem ini, permintaan data diatur lebih terkoordinasi dan terukur,” jelas Heycal.

Rapat ditutup dengan diskusi interaktif antar peserta, moderator, dan pimpinan Timpora. Diskusi ini membahas berbagai isu terkait pengawasan orang asing di Wonogiri , seperti pendataan WNA, kebijakan izin tinggal WNA, dan koordinasi data keberadaan WNA di wilayah Wonogiri.ri, seperti pendataan WNA, kebijakan izin tinggal WNA, dan koordinasi data keberadaan WNA di wilayah Wonogiri.

Bukan Imigrasi, Ini Instansi yang Berwenang Mengurus Registrasi IMEI Ponsel Impor

Sahabat Mido, beberapa kali Mido ketemu masyarakat yang datang ke Kantor Imigrasi untuk menanyakan atau mengurus registrasi IMEI handphone yang dibeli dari luar negeri.

Padahal, kalau kamu membeli HP dari luar negeri dan ingin memastikan IMEI bisa dipakai di Indonesia, pengurusan IMEI bukanlah kewenangan Imigrasi, melainkan Bea Cukai.

Jadi, silakan langsung menghubungi atau datang ke kantor Bea Cukai terdekat ya. Kalau di sini sih ada @beacukaisurakarta

Kantor Imigrasi sendiri berfokus pada pelayanan keimigrasian, seperti paspor WNI dan izin tinggal WNA. Sementara itu, pengaturan IMEI adalah bagian dari pengawasan barang impor yang menjadi tugas Bea Cukai.

Semoga informasi ini bisa membantu kamu agar tidak salah tujuan lagi. Yuk, sebarkan info ini supaya makin banyak orang tahu!

Rp 1 Juta Per Hari? Ternyata Ini Batas Maksimal Denda Overstay WNA di Indonesia

Sahabat Mido, overstay atau bahasa Indonesianya tinggal lajak, adalah situasi ketika seorang WNA tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya. Dendanya adalah Rp 1.000.000 per hari terhitung sejak hari pertama overstay.

Tapi, Tahukah kamu kalau denda ini hanya dikenakan jika overstay sampai 59 hari? Karena, untuk overstay 60 hari ke atas, hukumannya lebih berat. Sesuai UU Keimigrasian, hukumannya adalah deportasi dan penangkalan. Sesuai UU 63/2024, Penangkalan untuk WNA bisa diberikan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun. Deportasi juga bisa diberikan jika tinggal dalam jangka waktu 59 hari namun tidak bisa membayar denda.

Lalu. apakah WNA bisa tinggal lebih lama jika sanggup membayar denda? Kalau izin tinggalnya masih bisa diperpanjang, misalnya Izin Tinggal Kunjungan atau Terbatas, maka dia harus mengurus perpanjangan izin tinggalnya. Jika tidak bisa, misalnya Bebas Visa Kunjungan atau Visa On Arrival yang sudah diperpanjang 1 kali, maka dia tetap harus meninggalkan Indonesia

Hello fellas!

Overstay happens when a foreigner stays in Indonesia longer than their residence permit allows. The fine is IDR 1,000,000 per day, starting from the very first day of overstay.

But here’s the catch — the fine only applies up to 59 days. Once it hits 60 days or more, the penalty is much heavier: deportation + blacklisting (ban from entering Indonesia). According to the Immigration Law, the blacklist can last up to 10 years, extendable for another 10 years.

And yes, deportation can also happen even before 60 days if the foreigner can’t pay the fine. If you able to pay the fine, you’ll be avoided from the risk of getting blacklisted.

So, can someone just pay and keep staying longer? Not really. If their stay permit is still extendable (like a Visit Stay Permit or Limited Stay Permit), they must process the extension. But if it’s non-extendable (like Visa Exemption or Visa on Arrival after its one-time extension), they still must leave Indonesia.