Kantor Imigrasi Surakarta Laksanakan Penghapusan Dokumen Keimigrasian Usang
Surakarta — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan kegiatan Penghapusan Persediaan Dokumen Keimigrasian (Dokim) Usang berupa Perdim 11 (Cetakan L) pada Senin (2/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Surakarta mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kegiatan penghapusan dokumen diawali dengan persiapan sarana dan prasarana pendukung oleh petugas. Selanjutnya dilakukan pencacahan dokumen keimigrasian usang berupa Perdim 11 (Cetakan L) oleh Kepala Kantor Imigrasi Surakarta bersama Kepala Subbagian Tata Usaha selaku Ketua Tim Penghapusan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Kepala Subbagian Tata Usaha, Plt. Kepala Urusan Umum, anggota Tim Penghapusan, serta dua orang saksi dari bagian Tata Usaha. Berdasarkan hasil pencacahan, jumlah dokumen keimigrasian usang yang dihapus sebanyak 10.000 lembar dengan total nilai perolehan sebesar Rp2.500.000.
Sebagai bagian dari prosedur administrasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penghapusan Persediaan Dokumen Keimigrasian Usang berupa Perdim 11 (Cetakan L) oleh pihak-pihak terkait. Seluruh rangkaian kegiatan penghapusan dokumen berjalan dengan lancar dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan penghapusan Dokumen Keimigrasian usang ini merupakan bentuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan persediaan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!