LAYANAN JALADARA HADIR DI KLATEN, HARI PERTAMA LAYANAN DISAMBUT ANTUSIASME MASYARAKAT

Klaten – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta resmi melaksanakan hari pertama kegiatan Layanan JALADARA (Jalan-jalan Beri Layanan Paspor di Area Solo Raya) di Kabupaten Klaten pada Rabu, 2 April 2026 yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klaten.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian layanan JALADARA di Kabupaten Klaten yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 2, 5, 9, dan 16 April 2026 di dua titik lokasi, yakni MPP Kabupaten Klaten dan kawasan Car Free Day (CFD) Klaten.

Pada pelaksanaan hari pertama ini, layanan paspor dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di MPP Kabupaten Klaten dan dilaksanakan menggunakan mobil layanan paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang standby di area parkir, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara langsung di lokasi. Layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terlihat dari antusiasme para pemohon yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menyampaikan bahwa kehadiran layanan JALADARA di Klaten merupakan momen penting dalam perluasan jangkauan pelayanan keimigrasian.
“Ini merupakan pertama kalinya layanan paspor hadir langsung di Kabupaten Klaten. Melalui layanan JALADARA ini, kami ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Antusiasme pada hari pertama ini menjadi semangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Klaten dapat semakin mudah dalam mengurus paspor secara cepat, praktis, dan mudah, serta memanfaatkan layanan yang telah disediakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama
masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam
masa kepemimpinannya, yang berlangsung sejak 23 April 2025, Imigrasi berhasil mencatat
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun (per Desember 2025),
menjadikannya rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Angka tersebut setara 155% dari
target 2025 sebesar Rp6,55 triliun, sekaligus meningkat 18% dibandingkan dengan capaian
tahun 2024, yaitu Rp8,62 triliun.


Capaian tersebut didorong oleh tingginya layanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga
negara asing, antara lain melalui penerbitan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012
izin tinggal sepanjang tahun 2025.


Selain kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat
fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi
mengeksekusi hingga 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta 136 perkara tindak
pidana keimigrasian, dengan 68 orang tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.


Operasi pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai kegiatan, termasuk Operasi
Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia serta patroli keimigrasian di sejumlah
wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran yang tinggi. Dalam beberapa operasi tersebut,
ratusan warga negara asing teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin
tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah.
“Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan
negara. Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia
mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuldi Yusman.


Selain pengawasan keimigrasian, tambah Yuldi, penegakan hukum keimigrasian dilakukan
melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi serta Forum
Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda). Ketiga program tersebut
melibatkan kerja sama intensif dengan stakeholders Imigrasi, antara lain pengelola
penginapan/hotel, perangkat desa dan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Imigrasi juga terus melakukan transformasi layanan publik melalui berbagai inovasi
berbasis teknologi. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah aplikasi deklarasi kedatangan
internasional All Indonesia yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan
karantina dalam satu sistem digital untuk mempermudah proses kedatangan penumpang
internasional.


Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI),
yaitu pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki
hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI,
keturunan WNI, maupun pasangan WNI. Kebijakan ini diharapkan membuka ruang kontribusi
yang lebih luas bagi diaspora dan individu yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia.


Berbagai inovasi lain turut diperkuat, seperti penerapan teknologi autogate di sejumlah bandara
internasional, penggunaan body camera bagi petugas imigrasi, hingga pembentukan Passenger
Analysis Unit (PAU) untuk meningkatkan kemampuan analisis pergerakan penumpang secara
real-time di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.


Di bidang pelayanan publik, Ditjen Imigrasi juga memperluas jangkauan layanan dengan
menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia, sehingga total kantor imigrasi
kini mencapai 151 unit. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian kepada
masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan orang asing hingga ke daerah.


Menjelang berakhirnya masa tugasnya sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi di pusat maupun daerah yang telah
bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.


“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan Imigrasi di
Indonesia. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat
sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi
negara,” tutup Yuldi.

Pengumuman Layanan Keimigrasian Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri 1447H

Menyambut libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Raya
Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal
operasional layanan di seluruh Indonesia. Kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai
18 hingga 24 April 2026, dan akan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera
menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal,
sebelum masa libur dimulai. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon
pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.


“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal
e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA
untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi
kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran,” jelas
Yuldi Yusman.


Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan bahwa fungsi
pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal. Area
kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap
beroperasi 24 jam. Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan
asing.


Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk
menggunakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi yang tersedia di seluruh kantor
imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan
segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.

Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Apel Kendaraan BMN 2026

Surakarta — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan kegiatan Apel Kendaraan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 pada Kamis (12/3/2026) di halaman Kantor Imigrasi Surakarta. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai.

Apel kendaraan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan kondisi fisik kendaraan dinas guna memastikan kesiapan sarana operasional dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surakarta.Dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kondisi kendaraan operasional, serta uji kelayakan penggunaan kendaraan. Pengecekan tersebut bertujuan memastikan seluruh kendaraan dalam kondisi prima dan siap digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kantor.

Melalui kegiatan apel kendaraan BMN ini, seluruh pegawai diingatkan untuk senantiasa menjaga dan melakukan pemeliharaan kendaraan dinas secara berkala agar tetap dalam kondisi baik, sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Deportasi WNA karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Deportasi WNA karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Surabaya, 11 Maret 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Tindakan deportasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan tujuan akhir Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok.

Proses deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap setiap warga negara asing yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia.

“Deportasi ini merupakan tindakan administratif keimigrasian yang diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian,” ujarnya.

Selain tindakan deportasi, terhadap WNA tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara di bidang keimigrasian.

Imigrasi Surakarta Gelar Sholat Dhuhur Berjamaah dan Siraman Rohani

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan kegiatan Sholat Dhuhur Berjamaah yang dilanjutkan dengan Siraman Rohani pada Kamis (26/2/2026) di Mushola Ar Rahman. Kegiatan ini diikuti oleh ASN dan PPNPNS yang beragama Islam sebagai bagian dari pembinaan spiritual di bulan suci Ramadan.

Siraman rohani yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Yani membahas makna dan keutamaan 10 hari kedua dan 10 hari ketiga Ramadan. Dalam tausiyahnya dijelaskan bahwa 10 hari kedua Ramadan merupakan fase maghfirah (ampunan), sedangkan 10 hari terakhir merupakan fase pembebasan dari api neraka serta momentum untuk meningkatkan ibadah, termasuk memperbanyak doa dan mencari malam Lailatul Qadar.

Selain itu, disampaikan pula penjelasan singkat mengenai fiqh shalat jamak dan qashar, yaitu keringanan (rukhsah) dalam pelaksanaan shalat bagi umat Islam yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir). Shalat jamak merupakan penggabungan dua waktu shalat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah meringkas jumlah rakaat shalat wajib tertentu dari empat rakaat menjadi dua rakaat, sesuai dengan ketentuan syariat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan kualitas ibadah dan memperkuat nilai spiritual sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Tolak dan Laporkan Gratifikasi!

Sahabat Mido, sebagai instansi berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Kantor Imigrasi Surakarta sangat mengapresiasi Sahabat Mido yang menjalankan proses layanan keimigrasian sesuai aturan yang berlaku. Mido juga sangat mengapresiasi Sahabat Mido yang melaporkan jika ada upaya pungli maupun gratifikasi dalam pemberian layanan keimigrasian.

Mari kita jaga bersama Zona Integritas dalam layanan keimigrasian di Solo Raya!