Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Apel Kendaraan BMN 2026

Surakarta — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan kegiatan Apel Kendaraan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 pada Kamis (12/3/2026) di halaman Kantor Imigrasi Surakarta. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai.

Apel kendaraan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan kondisi fisik kendaraan dinas guna memastikan kesiapan sarana operasional dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surakarta.Dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kondisi kendaraan operasional, serta uji kelayakan penggunaan kendaraan. Pengecekan tersebut bertujuan memastikan seluruh kendaraan dalam kondisi prima dan siap digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kantor.

Melalui kegiatan apel kendaraan BMN ini, seluruh pegawai diingatkan untuk senantiasa menjaga dan melakukan pemeliharaan kendaraan dinas secara berkala agar tetap dalam kondisi baik, sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Deportasi WNA karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Deportasi WNA karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Surabaya, 11 Maret 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal.

Tindakan deportasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dengan tujuan akhir Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok.

Proses deportasi dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap setiap warga negara asing yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia.

“Deportasi ini merupakan tindakan administratif keimigrasian yang diambil karena yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian,” ujarnya.

Selain tindakan deportasi, terhadap WNA tersebut juga dikenakan tindakan penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara di bidang keimigrasian.

Imigrasi Surakarta Gelar Sholat Dhuhur Berjamaah dan Siraman Rohani

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan kegiatan Sholat Dhuhur Berjamaah yang dilanjutkan dengan Siraman Rohani pada Kamis (26/2/2026) di Mushola Ar Rahman. Kegiatan ini diikuti oleh ASN dan PPNPNS yang beragama Islam sebagai bagian dari pembinaan spiritual di bulan suci Ramadan.

Siraman rohani yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Yani membahas makna dan keutamaan 10 hari kedua dan 10 hari ketiga Ramadan. Dalam tausiyahnya dijelaskan bahwa 10 hari kedua Ramadan merupakan fase maghfirah (ampunan), sedangkan 10 hari terakhir merupakan fase pembebasan dari api neraka serta momentum untuk meningkatkan ibadah, termasuk memperbanyak doa dan mencari malam Lailatul Qadar.

Selain itu, disampaikan pula penjelasan singkat mengenai fiqh shalat jamak dan qashar, yaitu keringanan (rukhsah) dalam pelaksanaan shalat bagi umat Islam yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir). Shalat jamak merupakan penggabungan dua waktu shalat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah meringkas jumlah rakaat shalat wajib tertentu dari empat rakaat menjadi dua rakaat, sesuai dengan ketentuan syariat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat meningkatkan kualitas ibadah dan memperkuat nilai spiritual sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Tolak dan Laporkan Gratifikasi!

Sahabat Mido, sebagai instansi berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Kantor Imigrasi Surakarta sangat mengapresiasi Sahabat Mido yang menjalankan proses layanan keimigrasian sesuai aturan yang berlaku. Mido juga sangat mengapresiasi Sahabat Mido yang melaporkan jika ada upaya pungli maupun gratifikasi dalam pemberian layanan keimigrasian.

Mari kita jaga bersama Zona Integritas dalam layanan keimigrasian di Solo Raya!

Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi, Imigrasi Surakarta Audiensi dengan Bupati Klaten

Klaten — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan audiensi dengan Bupati Klaten pada Kamis (19/2/2026) di Kantor Bupati Kabupaten Klaten. Pertemuan tersebut membahas rencana pembentukan Kantor Imigrasi di Kabupaten Klaten sebagai upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menjelaskan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi di Klaten merupakan bagian dari pengembangan kelembagaan sekaligus menjawab kebutuhan layanan yang terus meningkat. Dalam audiensi tersebut turut disampaikan data permohonan paspor, jumlah Warga Negara Asing (WNA), serta Tenaga Kerja Asing (TKA) dan perusahaan pengguna TKA di wilayah Klaten sebagai bahan pertimbangan.

“Berdasarkan data yang kami miliki, kebutuhan layanan keimigrasian di Kabupaten Klaten menunjukkan tren yang signifikan. Oleh karena itu, pembentukan Kantor Imigrasi di Klaten diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat,” ujar Bisri.

Bupati Klaten menyambut baik rencana tersebut dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif penguatan pelayanan publik di daerahnya. Pemerintah Kabupaten Klaten akan melakukan pengecekan terhadap aset lahan yang dimiliki dengan mempertimbangkan luas dan aksesibilitasnya ke jalan utama. Apabila tersedia opsi lahan yang sesuai, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Imigrasi.

Sebagai langkah awal, juga direncanakan pembukaan layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Klaten guna memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Audiensi yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB tersebut berjalan lancar dan diharapkan menjadi awal sinergi antara Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah Solo Raya.

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H

Surakarta — Menyambut bulan suci Ramadan 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jam layanan keimigrasian di seluruh Indonesia sesuai ketentuan jam kerja yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PANRB. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan pelayanan tetap optimal sekaligus menghormati masyarakat dan pegawai yang menjalankan ibadah puasa.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa layanan publik tetap berjalan maksimal selama bulan Ramadan. “Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menyampaikan bahwa penyesuaian jam layanan juga diberlakukan pada seluruh unit pelayanan di wilayah Surakarta sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan pusat. “Kami memastikan seluruh unit layanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surakarta tetap beroperasi optimal selama Ramadan dengan jadwal yang telah disesuaikan,” jelasnya.

Adapun jadwal layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta selama bulan Ramadan adalah sebagai berikut:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta dan Unit Layanan Paspor (ULP) Surakarta – Solo Baru
  • Senin–Kamis : 08.00–15.00 WIB
  • Jumat : 08.00–15.30 WIB
  1. Surakarta Immigration Lounge – Solo Square
  • Senin–Jumat : 10.00–16.00 WIB
  • Sabtu–Minggu : 10.00–14.00 WIB
  1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Surakarta, Sragen, dan Karanganyar
  • Senin–Kamis : 08.00–14.00 WIB
  • Jumat : 08.00–11.00 WIB

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal layanan sebelum berkunjung serta dapat memperoleh informasi terkini melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tutup Yuldi Yusman.

Amankan Paspormu, Jaga Privasimu

Capaian Kinerja Bulan Januari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Senin (9/2/2026) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan kegiatan Paparan Capaian Kinerja di lingkungan Kantor Imigrasi Surakarta pada hari ini. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang TIMPORA dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri.


Paparan capaian kinerja diawali oleh Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) yang disampaikan oleh Irmansyah Fatriadi selaku Kepala Seksi Lantaskim. Selanjutnya, paparan dilanjutkan oleh Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim) yang disampaikan oleh Hendra Adi Wibowo.


Paparan berikutnya disampaikan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang dibawakan oleh Raden Vidiandra Adikoesoema, kemudian dilanjutkan oleh Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) yang disampaikan oleh Komarudin.


Kegiatan paparan capaian kinerja ditutup dengan penyampaian dari Bagian Tata Usaha yang dibawakan oleh Kurnia Dwi Nastiti. Seluruh paparan mencakup capaian kinerja masing-masing unit kerja, evaluasi pelaksanaan tugas, serta rencana tindak lanjut guna meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan keimigrasian.


Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menegaskan pentingnya evaluasi kinerja secara berkala sebagai upaya penguatan koordinasi, peningkatan akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Surakarta.